Universitas Islam Bandung Repository

Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 3277 K/ Pdt/ 2000 Mengenai Tidak Dipenuhinya Janji Kawin Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Show simple item record

dc.contributor.author Fajrina, Fatmayanti
dc.date.accessioned 2017-10-26T04:27:56Z
dc.date.available 2017-10-26T04:27:56Z
dc.date.issued 2016
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/12064
dc.description.abstract Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebelum perkawinan berlangsung antara seorang pria dan seorang wanita melakukan suatu kesepakatan yang kemudian dikenal dengan janji kawin yang berbeda dengan perjanjian perkawinan sebagaimana yang diatur UU Perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tidak dipenuhinya janji kawin termasuk perbuatan melawan hukum dan mengetahui menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dengan tidak dipenuhinya janji kawin dikaitkan dengan putusan hakim Mahkamah Agung Nomor 3277 K/ Pdt/ 2000 mengenai tidak dipenuhinya janji kawin. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah deskriptif analisisyang menggambarkan kajian hukum terhadap tidak dipenuhinya janji kawin dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori-teori hukum yang mendukung serta menganalisis kendala-kendala yang sering muncul dalam praktik yang dilakukan dengan melakukan studi dokumen dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tidak dipenuhinya janji kawin merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim dengan berlandaskan pada Arrest Hoge Raad 1919 yang kemudian putusannya menjadi yurisprudensi. Sementara itu UU Perkawinan sebagai undang-undang yang bersifat nasional, belum mengatur secara jelas apa yang dimaksud dengan janji kawin terkecuali secara tersirat dalam Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan yang mengatakan bahwa perkawinan berdasarkan persetujuan. Kemudian berdasarkan Pasal 66 UU Perkawinan mengatakan bahwa selama UU Perkawinan belum mengatur, maka undang-undang yang terdahulu masih mengaturnya, maka apa yang disinggung oleh Pasal 58 KUHPerdata mengenai janji kawin dan maksud yang sama dengan janji kawin yang terdapat dalam Pasal 11, 12, 13 KHI tentang peminangan dapat digunakan untuk memahami apa yang dimaksud dengan janji kawin. Sehingga putusan hakim dalam perkara Nomor 3277 K/ Pdt/ 2000 mengenai tidak dipenuhinya janji kawin telah sesuai dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. en_US
dc.publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung en_US
dc.subject anji Kawin, Perkawinan. en_US
dc.title Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 3277 K/ Pdt/ 2000 Mengenai Tidak Dipenuhinya Janji Kawin Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account